Seiring berkembangnya jaman, manusia tidak lagi menggunakan uang hanya sebatas alat untuk melakukan pembayaran dan pembelian barang atau jasa. Uang juga berperan sebagai alat penimbun kekayaan. Manusia menemukan cara untuk menimbun kekayaannya agar terus berkembang dari waktu ke waktu. Ya, investasi menjadi salah satu bentuk menimbun kekayaan.
Dalam masyarakat sendiri, investasi memiliki makna yang beragam, mulai dari investasi pendidikan hingga investasi dalam dunia digital. Semuanya memiliki makna yang berbeda dikarenakan latar belakang orang yang berbeda-beda.
Sebenarnya itu tidak salah, karena investasi sendiri memiliki makna sebagai kegiatan untuk melakukan sesuatu di saat ini dengan harapan untuk mendapatkan manfaat yang lebih banyak di masa mendatang. Investasi cukup beragam, mulai dari sektor keuangan, properti, usaha, logam mulia, pendidikan, barang antik hingga objek-objek yang memiliki nilai lainnya.
Sistem investasi secara sederhana dapat dipahami dengan cara pembagian keuntungan hasil usaha. Kita akan mendapatkan hasil dari keuntungan sebesar apa yang kita investasikan ke bidang tersebut. Sebagai contoh, bila kita berinvestasi sebesar 20% dari modal awal, maka kita akan mendapatkan 20% dari keuntungan yang didapat.
Beberapa tahun kebelakang muncul konsep investasi syariah yang mengakomodir investasi konvensional karena dianggap masih memiliki beberapa kekurangan. Apa saja kekurangan tersebut? Banyak orang menganggap bahwa investasi konvensional merupakan suatu bentuk kegiatan yang haram dilakukan karena sifatnya yang berspekulasi, memiliki bunga, dan tidak jelas (gharar). Meskipun MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa investasi itu halal, fatwa tersebut tidak mengubah cara pandang masyarakat terhadap investasi.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka dibentuklah investasi syariah yang dianggap dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Investasi syariah juga memiliki instrumen pendukung yang hampir sama dengan investasi konvensional. Investasi syariah memiliki LKS atau Lembaga Keuangan Syariah, Bursa Saham Syariah, Pegadaian Syariah, Reksa Dana Syariah dan instrumen lain yang berbasis pada ilmu agama islam.
Selain itu, ada beberapa hal yang membedakan investasi syariah dengan investasi konvensional. Pertama, Reksadana syariah tidak hanya berfokus pada return, tapi juga Socially Responsible Investment (SRI) yaitu suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial.
Kedua, Reksadana syariah dalam pengelolaannya ada tahapan screening yang harus dilalui dan sesuai prinsip syariah. Produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan syariah.
Ketiga, Semua produk Reksadana syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dikenal juga dengan Cleansing. Proses Cleansing merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya.
Keempat, Reksadana syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.
Kelima, pembagian keuntungan reksadana syariah dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah Islam dan kesepakatan bersama. Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba.
Keenam, Reksadana syariah akan berjalan selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (Mudharabah).
Dari perbedaan tersebut bisa kita simpulkan, sebenarnya perbedaan antara investasi syariah dengan investasi konvensional tidak terlalu mendasar. Hanya saja terdapat beberapa aturan yang lebih ketat dan jelas dalam menggolongkan objek investasi pada investasi syariah. Ada beberapa objek investasi yang diperbolehkan oleh islam yaitu, bidang properti, emas, deposito bagi hasil, reksadana syariah, SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), ternak hewan, tanah dan sedekah.
Maka jika ingin melakukan investasi dengan cara yang syariah, Negara sudah memberikan wadah yang sesuai dengan apa yang kita butuhkan, ditunjang dengan berbagai lembaga dan instrumen yang syariah pula. Sehingga hal ini dapat membantu menumbuhkan perekonomian di Indonesia. 栛n��