Bisakah Kita Memiliki Rumah di Pantai?

Kalian pasti sering mendengar atau membaca berita tentang artis-artis ternama yang berlibur ke Bali atau luar negeri dan menginap di villa yang berada di dekat pantai. Pada umumnya resort yang terdapat di dekat bibir pantai merupakan resort “khusus” yang memiliki berbagai fasilitas mewah, mulai dari penginapan yang fancy dan esthetic hingga yang paling menggugah selera adalah adanya pantai pribadi. Pantai pribadi yang dimaksud adalah pantai yang hanya dapat dimasuki oleh pengunjung yang menginap disana, atau bisa dikatakan pantai itu milik kita selama menginap disana. Menarik bukan? Kita bisa menikmati indahnya pantai tanpa diganggu oleh orang asing. Ketenangan saat berada di pantai merupakan kenyamanan tersendiri dan diidam-idamkan bagi seorang turis yang berlibur. Bagi kalian yang sudah pernah merasakannya pasti berangan-angan untuk memiliki rumah yang dekat dengan pantai kan? Sehari-hari dapat bersantai sambil menikmati suara deburan ombak memberikan ketenangan jiwa.

Apakah kita pernah berpikir bila rumah yang memiliki pantai tersendiri itu diperbolehkan. Secara umum diketahui bahwa setiap daratan atau tanah di Indonesia ini boleh diperjualbelikan atau di berikan suatu hak, mulai dari hak milik hingga hak pakai. Tetapi bagaimana dengan daratan atau tanah yang ada di pantai? Pantai merupakan batas antara darat dan laut. Selain itu terdapat istilah pesisir pantai dan pesisir laut. Pesisir pantai merupakan batas antara darat dengan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dengan darat. Definisi tersebut terlihat sama, tetapi dapat diartikan wilayah pesisir pantai berupa darat dan pesisir laut berupa air laut. Bagian laut manapun yang tidak memiliki tanah atau masih berbentuk air laut tidak dapat dimiliki oleh siapapun, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimana dengan pantai atau pesisir pantai yang ada?

Sejatinya telah diatur bahwa pantai tidak boleh dimiliki oleh siapapun kecuali negara atau pihak yang memgelola untuk kepentingan tertentu (seperti pelabuhan). Harus dipahami bahwa tanah yang berada di dalam radius sempadan pantai (100 meter dari titik pasang tertinggi) bukan objek hak atas tanah yang berarti tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Jadi bagaimana dengan penginapan yang telah dibangun dekat dengan pantai? Apakah harus dibongkar karena telah melanggar aturan? Selama adanya penginapan tersebut dapat memberikan dampak positif dari berbagai pihak dan tidak merugikan lingkungan maka sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi apakah ada jaminan bahwa dengan adanya penginapan di dekat pantai dapat menjaga keberishan lingkungan dan kelestarian ekosistem sekitar.

Pada aturan terbaru menjelaskan bahwa setiap orang yang ingin melakukan pemanfaatan lokasi pesisir dapat menggunakan izin lokasi. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. Tetapi dengan pertimbangan Pemberian Izin Lokasi wajib memperhatikan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan lainnya. So, bagi kalian yang ingin memiliki rumah yang ada di dekat pantai harus menunggu lagi ya, karena pemberian izin hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan bidang perniagaan.

Leave a comment