Banyak orang yang berpikir mengapa sebagian besar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) yang ada di Indonesia merupakan milik dari PT. Pertamina (Persero). Mengapa demikian? Padahal di seluruh Indonesia terdapat banyak perusahaan distributor BBM seperti Shell, British Petrolium, Total maupun Vivo. Sebagian besar masyarakat hanya mengenal Pertamina sebagai distributor BBM yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi bukan karena kurangnya persaingan, tetapi memang Pertamina menguasai pasar distribusi Bahan Bakar Minyak yang ada di Indonesia.
Pertamina merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berarti bahwa Pertamina dimiliki oleh negara. Kepemilikan oleh negara ini menujukan bahwa eksistensi Pertamina ditujukan untuk mensejahterahkan masyarakat, disamping juga untuk mencari keuntungan yang tidak secara langsung mempengaruhi kemajuan perekonomian nasional negara. BUMN pada umumnya terdapat pada bidang atau sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan salah satunya dalam sektor distribusi minyak dan gas adalah Pertamina.
Apakah karena hanya dimiliki negara, Pertamina dapat menguasai pasar distribusi BBM? Padahal dalam dunia bisnis berlaku hukum rimba dimana yang kuat adalah yang berkuasa. Perusahaan yang menjadi pesaing Pertamina pun dapat dikatakan sebagai perusahaan yang sudah mumpuni dan teruji dalam bidang minya dan gas. Sebagian perusahaan pesaing Pertamina merupakan perusahaan yang menduduki peringkat 10 besar, sedangkan Pertamina hanya menduduki peringkat 200 besar. Tetapi data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, ketika mereka memasuki pasar minyak dan gas di Indonesia menjadi tidak berdaya karena harus berhadapan dengan Pertamina yang notabene merupakan perusahaan yang lebih baru. Ini dimungkinkan karena Indonesia dapat memberlakukan ketentuan yang menyulitkan bagi perusahaan asing agar dapat menunjang Pertamina agar tidak kalah saing.
Tetapi kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilarang karena sesuai perjanjian internasional yang melarang setiap negara untuk menghalangi perusahaan asing masuk ke negaranya. Tapi apa yang menjadi rahasia Pertamina dapat eksis dan menguasai pasar hingga saat ini? hal tersebut dapat terjadi karena Pertamina sebagai BUMN memiliki “fasilitas” yang lebih dibanding perusahaan lain. Fasilitas yang dimaksud disini adalah perusahaan BUMN memiliki hak monopoli yang diberikan oleh Undang-Undang. Padahal kita tau bahwa monopoli itu merupakan sesuatu yang dilarang karena dengan adanya monopoli dapat merugikan perusahaan lain yang tidak memiliki pangsa pasar yang luas. Adanya monopoli dianggap memiliki kekurangan yang lebih besar daripada kelebihan yang dimiliki.
Lantas mengapa negara memberikan hak tersebut? Pada Undang-Undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyatakan bahwa adanya pengakuan negara atas suatu bentuk monopoli berupa penguasaan sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. UUD 1945 pun menyatakan hal yang selaras bahwa cabang produksi yang penting seperti sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dengan harapan dapat memenuhi hajat hidup orang banyak.