Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara biodiversity. Indonesia menempati posisi 5 besar dalam peringkat keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh suatu negara. Dari berbagai penelitian menyebutkan bahwa > 10% kehidupan jenis mahkluk hidup di muka bumi ini ada di Indonesia dengan taksiran jumlah jenis fauna Indonesia adalah sebagai berikut. Hewan menyusui 300 jenis, burung 7.500 jenis, reptil 2.500 jenis, amfibi 1.000 jenis, ikan 8.500 jenis, keong 20 ribu jenis dan serangga 250 ribu jenis. Indonesia juga memiliki 420 jenis burung yang tersebar di 24 lokasi. Itu belum termasuk 10,9% jenis tumbuhan yang menghuni Indonesia.
Keberagaman hayati di Indonesia pada tahun ke tahun semakin berkurang. Hal ini disebabkan karena adanya deforestasi, perburuan dan perdagangan satwa terlindungi, konflik lingkungan serta perubahan iklim global, sehingga mengancam keberadaan hayati di negeri ini. Salah satu yang berpengaruh dari berkurangnya jumlah keanekaragaman di Indonesia adalah adanya perburuan hewan atau tumbuhan yang digunakan sebagai koleksi bagi para pecinta hewan atau tumbuhan langka.
Perlindungan kepada hewan dan tumbuhan ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memelihara, meniagakan makhluk hidup yang dilindungi. Pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi berupa pemidanaan dan denda serta penyitaan atau perampasan hewan atau tumbuhan untuk negara.
Apakah ini berarti bahwa masyarakat pada umumnya tidak dapat memiliki hewan atau tumbuhan yang dilindungi? Pada Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut. Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pengecualian, yaitu:
- Keperluan penelitian,
- Berkaitan dengan ilmu pengetahuan, dan/atau
- Penyelamatan jenis hewan dan tumbuhan.
Tidak hanya itu saja, terdapat syarat tertentu bila ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan dan tumbuhan langka, yaitu:
- Hewan atau tanaman langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
- Hewan atau tumbuhan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 yang berarti bahwa hanya generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
Meskipun sudah terdapat aturan mengenai perlindungan hewan dan tumbuhan tersebut, pada kenyataannya masih terdapat hewan dan tumbuhan yang diekspolitasi secara besar-besaran yang mempengaruhi jumlahnya di alam liar. Peraturan yang ada sejak tahun 1990 tersebut tidak dapat mengakomodir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dari penelitian yang dihasilkan menjelaskan bahwa biodiversity potential yang dimiliki oleh indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Ini menandakan bahwa keberlakuan aturan tersebut masih jauh dari kata efektif.
Dalam aturan tersebut juga menunjuk suatu badan khusus yang menangani segala hal yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan. BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. BKSDA memiliki peran sebagai berikut:
- Mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam,
- Mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan hewan yang dilindungi di wilayahnya.
- Pememantauan penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan dilindungi oleh perorangan, perusahaan dan lembaga-lembaga konservasi terkait.
Eksistensi BKSDA sebagai pengawas dalam kegiatan yang berhubungan dengan makhluk hidup tidak dapat sepenuhnya mencakup seluruh permasalahan terkait yang ada di Indonesia. Terdapat unsur penting yang harus ada dalam menjaga kelestarian lingkungan, yaitu kesadaran. Diperlukan kesadaran masyarakat dalam menyikapi keadaan Indonesia sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Kesadaran yang baik bahwa semua yang terdapat di bumi pertiwi ini merupakan suatu ekosistem yang besar, yangmana apabila terjadi kerusakan pada salah satu bagian dalam ekosistem tersebut, maka yang terjadi adalah kita sebagai manusia juga akan terdampak. Oleh karena itu kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai lingkungan harus dapat diterapkan.